Jasa Pengurusan PT Perorangan di Babakansari Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perseorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Harta Perusahaan terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi Melalui surat elektronik