Kami – Mengurus Jasa Pengurusan Perubahan Domisili PT di kelurahan_kab_bandung_barat]- Kabupaten Bandung Barat secara Legal, Terpercaya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, melayani wilayah Kota Bandung , Kab. Bandung , KBB , Kota Cimahi , Kab. Purwakarta, Kab. Garut , Kota Bekasi , Depok , Bogor , Jakarta Dan sekitarnya.
Dalam perkembangan usaha kadang kala kita membutuhkan perubahan terhadap Legalitas perusahaan yang kita jalankan untuk mengikuti kebutuhan} dan perkembangan bisnis yang ada. Diantaranya berkaitan dengan organisasi perusahaan ( Komisaris & Direksi) , Pemegang saham, maksud dan tujuan, tempat kedudukan maupun penyesuaian lainnya.
Untuk memenuhi hal tersebut kami menyiapkan layanan berikut ini :
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas ada 3 jenis perubahan dalam perusahaan yaitu :
- Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;
Kemudian apa saja perubahan-perubahan yang disebutkan dalam tiga macam perubahan tersebut ? Mari kita simak uraiannya :
- Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
Perubahan data ini adalah perubahan diluar perubahan AD yang dalam pemberlakuannya membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya :
- Struktur PT ( Direksi dan atau Komisaris )
- Pergantian Pemilik Saham
- Ganti nama pemilik saham(Misalnya : ada pemegang saham baik pribadi/badan yang dikemudian hari merubah nama )
- Pengangkatan Kembali yaitu jika periode jabatan Direksi atau Komisaris berakhir dan tidak ada perubahan terhadap Direksi atau Komisaris
- Alamat Lengkap Perseroanyaitu Jika PT pindah domisili namun masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri
Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya :
- Penambahan Modal Ditempatkan/Disetortanpa perubahan Modal Dasar.
- Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMA (Penanaman Modal Asing), PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah dan sebaliknya.
- Perubahan Pasal atau ayat dalam AD kecuali Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri
Perubahan AD ini membutuhkan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :
- Merubah Nama PT
- Merubah Domisili PT, dalam hal ini apabila PT pindah tempat kedudukannya Keluar Kota/Kabupaten lainnya.
- {Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha PT(baik itu penguranga atau penambahan kegiatan usaha)
- Jangka Waktu berdirinya Perseroan (apabila PT memiliki jangka waktu tertentu, atau ingin mengganti jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
- Peningkatan Modal Dasar
- Pengurangan Modal Dasar
- Pengurangan Modal Disetor dan Ditempatkan
- Status PTyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.
Prosedur Merubah Akta PT :
Untuk Merubah Akta Perseroan Terbatas diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
- Rapat Umum Pemegang Saham
Merubah akta Perseroan Terbatas hanya boleh dilakukan dengan persetujuan RUPS, dengan kuorum sebagai berikut :- Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
- Minimal 2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
- Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
- Akta Jual Beli Saham
dibutuhkan bila ada perpindahan saham ke pemilik lain - Surat Keterangan Domisili
Diperlukan Jika Berkenaan dengan perpindahan alamat
Demikian uraian mengenai jenis-jenis perubahan dalam Perseroan Terbatas, semoga bermanfaat dan apabila anda ingin mendirikan PT atau melakukan perubahan PT, namun bingung memilih penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat mengontak kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perseroan anda dengan biaya terjangkau, cepat, legal dan transparan.
Sumber: Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007
Jika membutuhkan layanan Jasa Pengurusan Perubahan Domisili PT di kelurahan_kab_bandung_barat]- Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami