Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Burangrang Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
PT perorangan terdapat milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta PT terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda tidak bisa membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi Melalui surat elektronik