Jasa Pengurusan Perseroan Perorangan di Rancamulya Kabupaten Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
PT perseorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT umum
- Kekayaan PT terpisah dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis