fbpx

Jasa Pengurusan Perseroan Perorangan di Mekarmanik Kabupaten Bandung

Pendirian perseroan perseoranganJasa Pengurusan Perseroan Perorangan di Mekarmanik Kabupaten Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

perseroan perseorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Harta PT terpisah dengan harta pribadi

Kelemahan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan