fbpx

Jasa Pengurusan Perkumpulan Pasirwangi – Kota Bandung

Jasa Pengurusan Perkumpulan Pasirwangi – Kota Bandung – Legal, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang kerap digunakan diantaranya perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dll. Kesemuanya mempunyai arti yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pengurusan Perkumpulan  Pasirwangi -  Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum tidak menjadi subyek independen yang mandiri.

    Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan perkumpulan
  • Komunitas lebih kredibel di mata publik atau donatur
  • Ormas bisa tumbuh lebih cepat
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama komunitas
  • Kemudahan memperoleh bantuan program maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

TATA CARA PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pemesanan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan diberikan melalui online yang memuat hal-hal antara lain no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama telah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang wajib disiapkan diantaranya ialah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, masa berlaku,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dianggap diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber dana organisasi;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Jasa Pengurusan Perkumpulan Pasirwangi – Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan