CV. Mitra Usaha Indonesia – Mengurus Jasa Pengurusan Pembaruan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di KBB secara Legal, Profesional sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, menjankau wilayah Bandung , Kabupaten Bandung, KBB , Cimahi , Kab. Purwakarta, Kab. Garut , Bekasi , Depok , Kab. Bogor, DKI Jakarta Dan sekitarnya.
Mengikuti perkembangan usaha kadang kala kita harus melakukan perubahan terhadap Akta Perseroan Terbatas (PT) yang kita gunakan untuk mengikuti jalannya} dan perkembangan bisnis yang ada. Baik itu berkaitan dengan organisasi perusahaan (Direksi dan Komisaris ) , Pemilik modal, Kode KBLI, domisili maupun perubahan lainnya.
Guna mendukung kebutuhan tersebut kami menyediakan layanan sebagai berikut :
Dalam Undang-Undang PT ada 3 macam perubahan dalam Perseroan Terbatas diantaranya :
- Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;
Lalu apa saja perubahan-perubahan yang disebutkan dalam 3 macam perubahan tersebut ? Mari kita simak uraiannya :
- Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
Perubahan data ini adalah perubahan diluar perubahan AD yang dalam pemberlakuannya membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :
- Struktur Perusahaan ( Direksi dan atau Komisaris )
- Pergantian Pemilik Modal
- Ganti nama pemegang saham(contohnya : ada pemilik saham baik badan/pribadi yang suatu waktu merubah nama )
- Pengangkatan Kembali yaitu jika periode jabatan Direksi atau Komisaris sudah habis dan tidak ada pergantian terhadap Komisaris atau Direktur
- Alamat Lengkap Perseroanyaitu apabila perseroan pindah tempat kedudukan namun masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri
Perubahan AD ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya :
- Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetortanpa merubah Modal Dasar.
- Jenis Perseroan, yaitu merubah jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMA (Penanaman Modal Asing), PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah dan sebaliknya.
- Perubahan Pasal atau ayat dalam AD selain Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri
Perubahan Anggaran Dasar ini membutuhkan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :
- Perubahan Nama Perseroan Terbatas
- Perubahan Domisili Perseroan Terbatas, dalam hal ini apabila PT pindah tempat kedudukannya dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
- {Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha Perusahaan(baik itu penambahan atau pengurangan bidang usaha)
- Jangka Waktu berdirinya PT (jika PT memiliki jangka waktu tertentu, atau akan merubah jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
- Peningkatan Modal Dasar
- Pengurangan Modal Dasar
- Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
- Status Perusahaanyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.
Ketentuan Merubah Akta PT :
Untuk Merubah Akta Perseroan Terbatas diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
- RUPS
Perubahan akta PT hanya boleh dilakukan dengan persetujuan RUPS, dengan kuorum sbb :- Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
- Minimal 2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
- Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
- Akta Jual Beli Saham
dibutuhkan bila ada perpindahan saham ke orang/badan lain - Surat Keterangan Domisili
Dibutuhkan Jika berkaitan dengan perpindahan tempat kedudukan
Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis perubahan dalam PT, mudah-mudahan bermanfaat dan jika anda ingin mendirikan PT atau Ingin merubah Perseroan Terbatas, tetapi kesuitan menentukan penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas usaha anda dengan biaya terjangkau, cepat, legal dan transparan.
Sumber: UU No. 40 Tahun 2007
Jika memerlukan konsultasi Jasa Pengurusan Pembaruan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di KBB silahkan kontak kami