fbpx

Jasa Pengurusan Pembaruan Akta Perseroan Terbatas (PT) di Sindangsari – Kabupaten Bandung

 

Jasa Legalitas Bandung –  Mengurus Jasa Pengurusan Pembaruan Akta Perseroan Terbatas (PT) di Sindangsari – Kabupaten Bandung  secara Legal, Berpengalaman sesuai ketentuan UU yang berlaku di Republik Indonesia, melayani wilayah Kota Bandung , Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat , Cimahi , Purwakarta , Kab. Garut , Bekasi , Depok , Kota Bogor , DKI Jakarta Dan sekitarnya.

 

Mengikuti perkembangan bisnis terkadang kita harus melakukan perubahan terhadap Akta Perseroan Terbatas (PT) yang kita miliki untuk menyesuaikan dengan efektifitas} dan perkembangan bisnis yang ada. Baik itu berkenaan dengan organisasi perusahaan (Direksi dan Komisaris ) , Pemilik modal, maksud dan tujuan, tempat kedudukan maupun perubahan lainnya.

Guna mendukung hal tersebut kami menyediakan layanan sebagai berikut :

Jasa Pengurusan Pembaruan Akta Perseroan Terbatas (PT) di Sindangsari -  Kabupaten Bandung

 

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tertuang 3 macam perubahan dalam PT antara lain :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Kemudian bagaimana perubahan-perubahan yang dimaksud dalam 3 macam perubahan tersebut ? Mari kita simak uraiannya :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini ialah perubahan diluar perubahan AD yang dalam prosesnya membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :

  1. Struktur Perusahaan ( Komisaris dan atau Direksi)
  2. Pergantian Pemegang Saham
  3. Ganti nama pemegang saham(Misalnya : ada pemilik saham baik badan/pribadi yang dikemudian hari merubah nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu apabila masa jabatan Direksi atau Komisaris berakhir dan tidak ada perubahan terhadap Direksi atau Komisaris
  5. Alamat Lengkap Perusahaanyaitu Jika PT pindah tempat kedudukan tetapi masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain  :

  1. Penambahan Modal Ditempatkan/Disetortanpa perubahan Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMA (Penanaman Modal Asing), PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara)    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam Anggaran Dasar kecuali Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini memerlukan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Perubahan Nama PT
  2. Perubahan Domisili Perseroan Terbatas, dalam hal ini apabila Perusahaan pindah tempat kedudukannya dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan(baik itu penguranga atau penambahan kegiatan usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya Perusahaan (apabila PT mempunyai jangka waktu tertentu, atau ingin mengganti jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
  8. Status Perseroanyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Ketentuan Perubahan Akta Perseroan Terbatas :

Untuk perubahan Akta Perseroan Terbatas diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. RUPS
    Merubah akta PT hanya boleh dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan kuorum sebagai berikut :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    Diperlukan jika ada perpindahan saham ke orang/badan lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Diperlukan Jika Berkenaan dengan perpindahan tempat kedudukan

Demikian penjelasan mengenai macam-macam perubahan dalam Perseroan Terbatas, semoga berguna dan jika anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas atau melakukan perubahan Perseroan Terbatas, namun kesuitan menentukan penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat mengontak kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perusahaan anda dengan biaya terjangkau, cepat, aman dan transparan.

Sumber: UU No. 40 Tahun 2007

Jika memerlukan  konsultasi Jasa Pengurusan Pembaruan Akta Perseroan Terbatas (PT) di Sindangsari – Kabupaten Bandung silahkan kontak kami

 

 

 

×
Permohonan