fbpx

Jasa Pengurusan Paguyuban di Kota Bandung

Jasa Pengurusan Paguyuban di Kota Bandung – Legal, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah serupa yang kerap dipakai antara lain kumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya mempunyai arti yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pengurusan Paguyuban di  Kota Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.

    Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan perkumpulan
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau pemberi dana
  • Organisasi bisa tumbuh lebih besar
  • Dapat membuat rekening bank atas nama badan hukum
  • Kemudahan mendapat support moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun pemerintah

TAHAPAN PEMBUATAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pemesanan nama organisasi. Pemesanan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui elektronik yang memuat hal-hal antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama sudah memperoleh persetujuan. Hal-hal yang wajib dipenuhi diantaranya adalah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dianggap dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Melunasi biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Program kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Jasa Pengurusan Paguyuban di Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan