fbpx

Jasa Pengurusan Ormas Kabupaten Bandung Barat

Jasa Pengurusan Ormas Kabupaten Bandung Barat – Profesional, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering dipakai diantaranya perkumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya mempunyai maksud yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pengurusan Ormas   Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek independen yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • Organisasi lebih dipercaya di mata masyarakat atau donatur
  • Komunitas bisa tumbuh lebih cepat
  • Bisa Membuka rekening bank atas nama organisasi
  • priroritas dalam mendapat bantuan program maupun materil baik dari perusahaan maupun pemerintah

TATA CARA PEMBUATAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pengajuan nama ormas. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui online yang berisi beberapa data diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama sudah mendapatkan pengesahan. Syarat-syarat yang harus disiapkan diantaranya ialah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, masa berlaku, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dianggap diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Program kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri memutuskan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Jasa Pengurusan Ormas Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan