Kami Melayani , Jasa Pengurusan KOPERASI di Tasikmalaya dan Seluruh Jawab Barat – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termaktub di UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibentuk, dibiayai , diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Tujuan pokok badan usaha koperasi yaitu membantu kebutuhan kesuksesan pemiliknya untuk memajukan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan laba maka dibagikan ke anggotanya , mialkan kekuatan pelayanan koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani permintaan masyarakat diluar anggota koperasi
BIAYA Jasa Pengurusan KOPERASI di Tasikmalaya
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang didirikan olehgabungan koperasi yang didirikan oleh minimal 3 Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan baku milik anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, juga lokasi pembinaan,. Penyuluhan, akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi diawali dengan menyelenggarakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri & pada tempat yang bersamaan bisa diberikan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari setidaknya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi harus menyetorkan modal pembentukan, ini diatur di Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, adalah:
- Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib diperikasa ialah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jasa Pengurusan KOPERASI di Tasikmalaya