Kami , Jasa Pengurusan Koperasi di Sukasari Kaler – Majalengka – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg owner dan konsumer), dibuat, didanai, diurus dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Tugas utama badan usaha koperasi yaitu menopang hajat kemudahan anggotanya untuk memajukan kemakmuran anggota. Jika menghasilkan keuntungan maka dibagikan ke anggotanya , serta kemampuan pelayanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi
HARGA Jasa Pengurusan Koperasi di Sukasari Kaler – Majalengka
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi penyuluhan,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan AD/ART;
- Prosedur penghentian kegiatan
- Sanksi; dan
- Peraturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal usaha, ini diisaratkan di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Pembentukan & Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib dicek yaitu:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Melayangkan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Jasa Pengurusan Koperasi di Sukasari Kaler – Majalengka