CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Jasa Pengurusan Koperasi di Sukaresmi – Kabupaten Bogor – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termaktub dalam UU No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai status double (sbg yang memiliki & pelanggan), dibuat, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Target utama badan usaha koperasi ialah meningkatkan hajat kemudahan ownernya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila terdapat profit maka dibagikan kepada anggotanya , dan kapasitas layanan koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa melayani keperluan lingkungan diluar anggota badan usaha koperasi
HARGA Jasa Pengurusan Koperasi di Sukaresmi – Kabupaten Bogor
PIJAKAN HUKUM
- UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari tiga Badan Usaha Koperasi .
Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi pengisian materi,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk menetapkan dasar materi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan AD/ART;
- Tata cara penutupan
- Hukuman; dan
- Aturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:
- Terdiri atas setidaknya 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi menyetorkan modal operasional, ini sesuai dalam Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian dan Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus dicek sebagai berikut:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
- Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Menyampaikan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Jasa Pengurusan Koperasi di Sukaresmi – Kabupaten Bogor