Kami Melayani , Jasa Pengurusan KOPERASI di Sukahurip – Tasikmalaya dan Seluruh Jawab Barat – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg owner dan konsumer), dibuat, didanai, diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Tugas inti badan usaha koperasi adalah meningkatkan kepentingan ekonomi ownernya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Bila mendapatkan kelebihan maka diberikan kepada anggotanya , bilamana kekuatan fasilitas koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan penduduk diluar anggota badan usaha koperasi
BIAYA Jasa Pengurusan KOPERASI di Sukahurip – Tasikmalaya
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .
Adapun jenis-jenis koperasi disebutkan dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSES PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan pembinaan, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan inti materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri atas setidaknya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, ialah:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang harus diverifikasi ialah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Mengajukan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Jasa Pengurusan KOPERASI di Sukahurip – Tasikmalaya