fbpx

Jasa Pengurusan Koperasi di Selasari – Kabupaten Bogor

Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Selasari  -  Kabupaten Bogor Jasa Legalitas Bandung , Jasa Pengurusan Koperasi di Selasari – Kabupaten Bogor – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat di UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg owner & pengguna), dibentuk, didanai, diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Target pokok badan usaha koperasi ialah memenuhi kepentingan ekonomi anggotanya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Andai mendapatkan profit maka  diberikan kepada anggotanya , dan kemampuan layanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan masyarakat selain anggota koperasi

HARGA Jasa Pengurusan Koperasi di Selasari – Kabupaten Bogor

Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Selasari  -  Kabupaten Bogor

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Selasari  -  Kabupaten Bogor

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi mempunyai modal usaha, ini sesuai di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Operasional dan Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus dicek yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jasa Pengurusan Koperasi di Selasari – Kabupaten Bogor

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan