fbpx

Jasa Pengurusan KOPERASI di Mulyasari – Banjar

Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Mulyasari  -  Banjar Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pengurusan KOPERASI di Mulyasari – Banjar – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg pemilik & pengguna manfaat), dibentuk, didanai, diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Target inti badan hukum koperasi ialah memenuhi kepentingan ekonomi pemiliknya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Jika terjadi kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , dan kekuatan pelayanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Jasa Pengurusan KOPERASI di Mulyasari – Banjar

Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Mulyasari  -  Banjar

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

  2. UU Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi diatur di psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan mentah yang disediakan anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Mulyasari  -  Banjar

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal operasional, ini diisaratkan pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang harus diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jasa Pengurusan KOPERASI di Mulyasari – Banjar

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan