fbpx

Jasa Pengurusan Koperasi di Kayuringin Jaya – Bekasi

Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Kayuringin Jaya -  Bekasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pengurusan Koperasi di Kayuringin Jaya – Bekasi – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi diatur pada UU No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg owner dan pengguna manfaat), dibuat, dimodali , diatur dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tugas utama badan usaha koperasi yaitu membantu kepentingan kemudahan pemiliknya untuk memajukan kemakmuran anggota. Bila terjadi laba maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kapasitas layanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan warga selain anggota koperasi

HARGA Jasa Pengurusan Koperasi di Kayuringin Jaya – Bekasi

Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Kayuringin Jaya -  Bekasi

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Kayuringin Jaya -  Bekasi

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan pengisian materi, & lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan inti materi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi mempunyai modal usaha, ini sesuai di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian & Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib dicek adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Mengajukan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jasa Pengurusan Koperasi di Kayuringin Jaya – Bekasi

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan