fbpx

Jasa Pengurusan KOPERASI di Karawang

Jasa  Pengurusan KOPERASI  di    Karawang Jasa Legalitas Bandung , Jasa Pengurusan KOPERASI di Karawang – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub di UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg owner & pelanggan), dibentuk, dimodali , diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tugas pokok badan usaha koperasi ialah membantu hajat ekonomi ownernya guna menambah kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kapasitas layanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi

BIAYA Jasa Pengurusan KOPERASI di Karawang

Jasa  Pengurusan KOPERASI  di    Karawang

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi diatur di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan baku milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

Jasa  Pengurusan KOPERASI  di    Karawang

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, juga lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, bagaimana cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan menyelenggarakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri dan pada tempat yang sama juga dapat diadakan pengisian materi tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membahas inti materi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pendirian, ini tertuang pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian & Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diperikasa sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jasa Pengurusan KOPERASI di Karawang

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan