fbpx

Jasa Pengurusan KOPERASI di Jungjang – Cirebon

Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Jungjang  -  Cirebon CV. Mitra Usaha Indonesia , Jasa Pengurusan KOPERASI di Jungjang – Cirebon – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg yang memiliki dan pengguna manfaat), dibuat, didanai, diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi yaitu memenuhi hajat kesejahteran pemiliknya guna memajukan kesejahteraan anggota. Andai terdapat profit maka  diberikan ke anggotanya , dan kekuatan layanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi

HARGA Jasa Pengurusan KOPERASI di Jungjang – Cirebon

Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Jungjang  -  Cirebon

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Jungjang  -  Cirebon

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pendirian koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan melakukan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri & pada tempat yang sama juga dapat diselenggaran penyuluhan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar isi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal usaha, ini diisaratkan di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib diperikasa adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Melayangkan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Jasa Pengurusan KOPERASI di Jungjang – Cirebon

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan