fbpx

Jasa Pengurusan Koperasi di Hegarsari – Banjar

Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Hegarsari  -  Banjar Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pengurusan Koperasi di Hegarsari – Banjar – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi diatur di UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg pemilik & pengguna manfaat), dibentuk, didanai, dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan inti badan usaha koperasi ialah memenuhi kepentingan kesejahteran pemiliknya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Andai terdapat kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , serta kekuatan fasilitas  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat selain anggota koperasi

BIAYA Jasa Pengurusan Koperasi di Hegarsari – Banjar

Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Hegarsari  -  Banjar

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

  2. UU Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan dasar milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Hegarsari  -  Banjar

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu penyelenggaran pengisian materi, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi dimulai dengan melakukan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri dan di tempat yang sama dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal usaha, ini tertuang di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Operasional dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib diperikasa ialah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jasa Pengurusan Koperasi di Hegarsari – Banjar

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan