Jasa Legalitas Bandung , Jasa Pengurusan KOPERASI di Gunungkuning – Majalengka – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi dengan menapakan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi diatur pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg yang memiliki dan konsumer), dibuat, didanai, diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.
Tujuan pokok badan hukum koperasi yaitu menunjang kebutuhan kesejahteran ownernya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila menghasilkan kelebihan maka dibagikan ke anggotanya , jika kemampuan fasilitas koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi
HARGA Jasa Pengurusan KOPERASI di Gunungkuning – Majalengka
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan baku yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
PROSES PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan melaksanakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri dan pada waktu yang sama juga bisa diadakan pengisian materi tentang perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri atas setidaknya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal pendirian, ini diisaratkan di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, ialah:
- Modal Usaha Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi sebagai berikut:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Mengajukan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jasa Pengurusan KOPERASI di Gunungkuning – Majalengka