CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Jasa Pengurusan Koperasi di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan fondasi kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termuat pada UU No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg owner dan pelanggan), dibuat, dibiayai , dikelola dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.
Tugas utama badan hukum koperasi yaitu memenuhi kebutuhan ekonomi pemiliknya guna memajukan kemakmuran anggota. Andai menghasilkan keuntungan maka diberikan ke anggotanya , jika kapasitas fasilitas koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani permintaan lingkungan diluar anggota koperasi
BIAYA Jasa Pengurusan Koperasi di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi
DASAR HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh minimal 3 Unit Koperasi .
Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan mentah milik anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Prosedur pembubaran
- Sanksi; dan
- Aturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari paling sedikit 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib mempunyai modal pendirian, ini tertuang dalam Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Operasional & Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus diperikasa sebagai berikut:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Menyampaikan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Jasa Pengurusan Koperasi di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi