fbpx

Jasa Pengurusan Koperasi di Cibuntu – Kabupaten Sukabumi

Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Cibuntu  -  Kabupaten Sukabumi Mitra Usaha Indonesia , Jasa Pengurusan Koperasi di Cibuntu – Kabupaten Sukabumi – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi diatur di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg yang memiliki & pelanggan), dibentuk, dibiayai , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tugas pokok badan hukum koperasi adalah menopang hajat kesuksesan anggotanya untuk memajukan kemakmuran anggota. Bila menghasilkan kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , dan kapasitas pelayanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan masyarakat selain anggota koperasi

BIAYA Jasa Pengurusan Koperasi di Cibuntu – Kabupaten Sukabumi

Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Cibuntu  -  Kabupaten Sukabumi

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Cibuntu  -  Kabupaten Sukabumi

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran penyuluhan, juga alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas inti isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi memiliki modal pembentukan, ini tertuang di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus diperikasa ialah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jasa Pengurusan Koperasi di Cibuntu – Kabupaten Sukabumi

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan