fbpx

Jasa Pengurusan Koperasi di Bogor

Jasa  Pengurusan  Koperasi di    Bogor Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pengurusan Koperasi di Bogor – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi diatur di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg owner dan konsumer), didirikan, didanai, diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Target inti badan usaha koperasi adalah membantu hajat kesejahteran pemiliknya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kapasitas layanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Jasa Pengurusan Koperasi di Bogor

Jasa  Pengurusan  Koperasi di    Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi tertuang dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas unggulannya mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

Jasa  Pengurusan  Koperasi di    Bogor

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas inti isi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi menyetorkan modal pembentukan, ini diisaratkan di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diperikasa adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jasa Pengurusan Koperasi di Bogor

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan