fbpx

Jasa Pengurusan Koperasi di Anggasari – Subang

Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Anggasari  -  Subang Jasa Legalitas Bandung , Jasa Pengurusan Koperasi di Anggasari – Subang – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termaktub dalam UU Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status double (sbg pemilik dan pengguna), dibuat, dibiayai , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Target inti badan usaha koperasi adalah meningkatkan hajat kesuksesan pemiliknya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Andai terjadi keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kekuatan fasilitas  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi

HARGA Jasa Pengurusan Koperasi di Anggasari – Subang

Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Anggasari  -  Subang

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan unggulannya memproses bahan baku milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Anggasari  -  Subang

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran pembinaan, juga alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal pembentukan, ini tertuang pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang harus dicek sebagai berikut:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Jasa Pengurusan Koperasi di Anggasari – Subang

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan