fbpx

Jasa Pengurusan Ikatan Kota Bandung

Jasa Pengurusan Ikatan Kota Bandung – Legal, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa makna serupa yang sering digunakan antara lain kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya memiliki arti yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pengurusan Ikatan   Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang mandiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Menjaga harta kekayaan organisasi
  • Komunitas lebih dipercaya di mata masyarakat atau donatur
  • Komunitas bisa berkembang lebih besar
  • Bisa Membuka rekening bank atas nama komunitas
  • priroritas dalam mendapat support program maupun materil baik dari perusahaan maupun pemerintah

TATA CARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pengajuan nama organisasi. Pengajuan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemesanan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui online yang berisi hal-hal antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama sudah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi diantaranya adalah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Program kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Jasa Pengurusan Ikatan Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan