fbpx

Jasa Pengurusan Ikatan di Bandung

Jasa Pengurusan Ikatan di Bandung – Profesional, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa makna serupa yang kerap dipakai diantaranya kumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya memiliki maksud yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pengurusan Ikatan di  Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum tidak menjadi subyek independen yang mandiri.

    Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Menjaga harta kekayaan perkumpulan
  • ormas lebih kredibel di mata masyarakat atau klient
  • Perkumpulan bisa berkembang lebih besar
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama perkumpulan
  • priroritas dalam mendapat bantuan program maupun materil baik dari swasta maupun negara

TAHAPAN PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pengajuan nama ormas. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemohonan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan diberikan melalui online yang memuat hal-hal antara lain nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama sudah memperoleh pengesahan. Hal-hal yang wajib disiapkan diantaranya ialah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Program kegiatan organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diterima selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Jasa Pengurusan Ikatan di Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan