fbpx

Jasa Pengurusan CV Pamekaran Kabupaten Bandung

JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Jasa Pengurusan CV Pamekaran Kabupaten Bandung dan Seluruh area  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.

Berikut Paket Jasa Pengurusan CV Pamekaran Kabupaten Bandung Yang kami miliki : 

Jasa pembuatan CV Bandung

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  PEMBUATAN CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri Minimal 2 orang
    • Foto copy KTP Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama Perusahaan
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Membuat Nomer Pokok Wajib Pajak CV
  4. Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Kelebihan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pembuatannya lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Pengetahuan SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :

PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Badan usaha berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang Simple, namun demikian mempunyai hak yang setara seperti Perseroan Terbatas dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang berkewajiban tidak lebih dari modal yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan harta hanya sampai modal yang diberikan sehingga tidak ikut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan usaha CV  berkewajiban penuh terhadap semua akibat yang menjadi kewajiban CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.

Persekutuan Komanditer mempunyai keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan CV Pamekaran Kabupaten Bandung Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2018-10-21 09:13:25.

×
Permohonan