fbpx

Jasa Pengurusan Club Kota Cimahi

Jasa Pengurusan Club Kota Cimahi – Berpengalaman & Cepat kami melayani daerah Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna serupa yang kerap digunakan antara lain perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya mempunyai maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pengurusan Club    Kota Cimahi

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek independen yang berdiri sendiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham .

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • Organisasi lebih dipercaya di mata publik atau pemberi dana
  • Organisasi bisa tumbuh lebih cepat
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama badan hukum
  • Kemudahan memperoleh bantuan moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

TAHAPAN PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pengajuan nama perkumpulan. Pemesanan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui online yang berisi beberapa data diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama sudah memperoleh pengesahan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi diantaranya adalah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, masa berlaku,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Melunasi tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili organisasi;
  • Sumber dana organisasi;
  • Agenda kegiatan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri memutuskan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Jasa Pengurusan Club Kota Cimahi silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan