JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pendirian Yayasan di Sadangserang- Kota Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Harga Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah memiliki SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Soal Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pendirian Yayasan di Sadangserang- Kota Bandung