JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pendirian Yayasan di Lembang- Kab.Bandung Barat , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Paket Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Soal Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pendirian Yayasan di Lembang- Kab.Bandung Barat