JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pendirian YAYASAN di Husen Sastranegara- Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mengantongi SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Soal Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pendirian YAYASAN di Husen Sastranegara- Bandung