fbpx

Jasa Pendirian Serikat Wangunjaya – Kabupaten Bandung Barat

Jasa Pendirian Serikat Wangunjaya – Kabupaten Bandung Barat – Profesional, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang kerap digunakan diantaranya kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya mempunyai maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pendirian Serikat  Wangunjaya -  Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam status hukum tidak menjadi subyek independen yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Menjaga aset organisasi
  • Komunitas lebih dipercaya di mata masyarakat atau klient
  • Komunitas bisa berkembang lebih pasti
  • Dapat membuat rek. bank atas nama badan hukum
  • priroritas dalam mendapat support program maupun materil baik dari perusahaan maupun pemerintah

PROSEDUR PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pengajuan nama ormas. Pemesanan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui elektronik yang memuat beberapa data diantaranya no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama telah memperoleh pengesahan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, masa berlaku,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Program kegiatan perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Jasa Pendirian Serikat Wangunjaya – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan