fbpx

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Jaya – KBB

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasir Jaya -  KBB Mitra Usaha Indonesia Melayani , Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Jaya – KBB dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional dan resmi.

PT Penanaman Modal Asing adalah Perusahaan yang didirikan di domisili hukum Republik Indonesia dengan penyertaan sahamnya ada Orang Asing didalamnya entah secara penuh maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah membuka kesempatan lebar ke PMA untuk mendirikan perusahaan di negara Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Jaya – KBB

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasir Jaya -  KBB

Aturan Mendirikan PT PMA

  1. Pembuat minimal Dua Personal (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Waktu Mendirikan Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Perseroan yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan lain sesuai aturan peraturan yang berlaku.Modal ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikelola diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi pendanaan juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing berdasarkan KODE KBLI yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan mengelola di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan dilarang menempatkan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Jaya – KBB Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan