fbpx

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padasuka

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Padasuka Kami Menyediakan , Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padasuka dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & legal.

PT PMA ialah PT yang dibuat di domisili hukum Indonesia yang komposisi sahamnya terdapat WNA didalamnya entah semuanya maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden mencanangkan kesempatan sebesar-besarnya ke Warga Negara Asing untuk menanamkan modal di Indonesia, guna membuka kesempatan kerja serta menaikan kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padasuka

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Padasuka

Syarat Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Saat Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MIN. SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda berdasarkan aturan perundang-undangan.Modal ini  bisa lebih besar bila bidang usaha yang dijalankan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dipilih diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian modal juga harus dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing dilihat dari Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan PMA yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka wajib meninjau karier yang dilarang misalnya :

    1. Perseroan tidak boleh menempatkan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada posisi yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu melihat Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan