fbpx

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipedes – Kabupaten Bandung

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cipedes -   Kabupaten Bandung Kami Menyediakan , Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipedes – Kabupaten Bandung & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

PT Penanaman Modal Asing adalah Perseroan yang dibangun di Kawasan hukum NKRI yang komposisi sahamnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya entah semuanya ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah memberi peluang terbuka ke PMA untuk berinvestasi di dalam negri, guna memperluas kesempatan kerja juga menggenjot perkembangan ekonomi Dalam negri

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipedes – Kabupaten Bandung

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cipedes -   Kabupaten Bandung

Aturan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat minimal 2 Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Jika Membuat Perusahaan PMA

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Perseroan yang tergolong Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda sesuai aturan UU.Modal tersebut  bisa lebih besar bila kegiatan bisnis yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dipilih diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi pendanaan juga perlu dipertimbangkan antara WNI dengan Warga Negara asing sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang digarap misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin mengelola di Perseroan PMA yang dikelolanya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka wajib meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan dilarang menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut Tenaga Kerja asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipedes – Kabupaten Bandung Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan