fbpx

Jasa Pendirian PT Perseorangan di Mekarwangi Kabupaten Bandung

Pendirian perseroan perseoranganJasa Pendirian PT Perseorangan di Mekarwangi Kabupaten Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

PT perorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT biasa
  7. Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kekurangan PT perseorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan