fbpx

Jasa Pendirian PT Perseorangan di Cibabat Cimahi

Pendirian perseroan perorangan Jasa Pendirian PT Perseorangan di Cibabat Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

perseroan perorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT biasa
  7. Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan