Jasa Pendirian PT Perseorangan di Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan PT perorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi Melalui surat elektronik