fbpx

Jasa Pendirian PT Perseorangan di Bandung

PT peroranganJasa Pendirian PT Perseorangan di Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

perseroan perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kelemahan PT perorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan