Jasa Pendirian PT Perorangan di Cimahi Tengah Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
PT perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan PT perseorangan :
Selain kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak bisa membuat PT perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis