fbpx

Jasa Pendirian PT Perorangan di Babakan Penghulu Bandung

PT peroranganJasa Pendirian PT Perorangan di Babakan Penghulu Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

PT perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pribadi

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan