fbpx

Jasa Pendirian PT Di Lambang Kabupaten Bandung Barat – Cimahi

JasaLegalitasBandung.Com ,  Jasa Pendirian PT Di Lambang Kabupaten Bandung Barat – Cimahi . Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang merupakan kerja sama pemilik saham, dibangun berdasarkan perjanjian, melaksanakan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya tercatat dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang  serta peraturan pelaksanaannya.

Kelebihan PT

  1. Mempunyai tanggung jawab yang terbatas. Kerugian pemilik saham hanya sebatas pada modal yang disetorkan, tidak termasuk kerugian hutang
  2. Dapat ganti-ganti pemegang saham, diserahkan kepada orang lain atau diwariskan.
  3. Kemudahan dalam pengalihan pemegang saham
  4. Sederhana dalam akses terhadap pendanaan, dengan melepas saham baru kepada investor atau meminjam uang kepada lembaga keuangan.
  5. Terlihat lebih diakui
  6. Kekayaan pemegang saham terpisah dengan harta Perseroan

Untuk Biaya Jasa Pendirian PT Di Lambang Kabupaten Bandung Barat – Cimahi Sebagai Berikut :

Paket Pendirian PT

Untuk Konsultasi  Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Persyaratan Pembuatan PT

Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian PT :

  1. Copy Kartu Tanda Penduduk dan Nomer Pokok Wajib Pajak pemegang saham, minimal 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
  2. Fotokopi KTP dan Nomer Pokok Wajib Pajak pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
  3. Perjanjian pemisahan harta (jika ada)

Syarat Formal (Pembuatan|Pendirian Perseroan Terbatas:

  1. Pendiri setidaknya 2 orang atau lebih
  2. Membuat Akta Pendirian dengan bahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
    • Nama PT
    • Tempat dan Kedudukan
    • Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
    • Struktur Permodalan.
      Modal dasar min Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
    • Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh Warga Negara Asing atau perusahaan luar negri
    • Susunan Pengelola. Nama yang menjabat Direksi dan Komisaris
  3. Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
  4. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  5. Diumumkan dalam BNRI

 

Kewajiban Setelah Membuat PT:

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat Keterangan Terdafar Pajak
  4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
  5. SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
  6. TDP
  7. Ijin khusus – tergantung bidang usaha (optional)

Apa saja yang wajib disiapkan ketika ingin mendirikan PT diantaranya :

  1. Nama Perseroan
    • Memberikan 3 Pilihan Nama
    • Minimal terdiri dari 3 Kata
    • Nama Perusahaan menggunakan Bahasa Indonesia

Contoh
1. PT Mandiri Sejahtera (salah – minimal 3 kata)
2. PT Binadika Insan Technology (salah – penggunaan bahasa asing)
3. PT Binadika Insan Teknologi (benar)

  1. Nama Pendiri/Pemegang Saham

Pendiri PT harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang/badan hukum
  • Suami istri dianggap 1 (satu) orang
  • Para pendiri adalah warga negara Indonesia (WNI)
  • Warga negara asing (WNA) hanya untuk mendirikan PT PMA

Pendiri juga bisa merangkap sebagai Direksi dan/atau Komisaris

  1. Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
    • Harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten
    • Tempat kedudukan dianggap sebagai kantor pusat
  2. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
    Menetapkan maksud dan tujuan, bisa sekaligus banyak

Contoh:

  • Bidang usaha perdagangan
  • Bidang usaha jasa konstruksi
  • Bidang usaha Percetakan
  • Bidang usaha jasa forwarding
  • Bidang usaha Industri
  • Bidang usaha jasa periklanan, dll

Pembuatan SIUP akan mengacu kepada maksud dan tujuan. Misal ingin membuat SIUJK, maka di anggaran dasar harus tercantum bergerak di bidang jasa konstruksi.

  1. Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor

Menetapkan struktur modal sebagai berikut:

  • Modal dasar perseroan minimal Rp. 50 juta
  • Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
  • Jumlah pemegang saham minimal 2 orang
  • Bidang usaha tertentu mewajibkan jumlah minimum modal dasar dan modal disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJ

      4. Susunan pengurus yaitu Nama Direksi dan Komisaris

  • Terdiri minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris)
  • Jika jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
  • Boleh menggunakan warga negara asing sebagai pengurus (wajib mengurus dokumen ketenagakerjaan asing)

 

Originally posted 2018-10-06 01:14:44.

×
Permohonan