fbpx

Jasa Pendirian PT Di Bojongsari – Depok

JasaLegalitasBandung.Com ,  Melayani Jasa Pendirian PT Di Bojongsari – Depok . Perseroan Terbatas ialah badan hukum yang merupakan kerja sama pemilik modal, didirikan berlandasan kesepakatan, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagiterpecah dalam saham dan memenuhi ketentuan yang disahkan dalam UU  serta peraturan pelaksanaannya.

Kelebihan Perseroan Terbatas

  1. Memiliki kewajiban yang terbatas. Kerugian pemilik saham hanya sebatas pada modal yang diberikan, tidak termasuk hutang-hutang
  2. Bisa ganti-ganti pemilik, dialihkan kepada orang lain atau diwariskan.
  3. Kemudahan dalam penggantian pemegang saham
  4. Sederhana dalam akses terhadap modal, dengan menawarkan saham baru kepada pemilik modal atau meminjam uang kepada bank.
  5. Menjadikan lebih dipercaya
  6. Harta investor terpisah dengan harta Perseroan terbatas

Untuk Biaya Jasa Pendirian PT Di Bojongsari – Depok Sebagai Berikut :

Paket Pendirian PT

Untuk Konsultasi  Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Persyaratan Pembuatan PT

Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian PT :

  1. Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham, paling tidak 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
  2. Copy KTP dan NPWP pengelola, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
  3. Perjanjian pemisahan harta (jika ada)

Syarat Formal (Pembuatan|Pendirian Perseroan Terbatas:

  1. Pendiri min 2 orang atau lebih
  2. Membuat Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
    • Nama PT
    • Tempat dan Kedudukan
    • Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
    • Struktur Permodalan.
      Modal dasar min Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
    • Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan luar negri
    • Susunan Pengelola. Nama yang menduduki jabatan Direksi dan Komisaris
  3. Akta Pendirian disahkan oleh KEMENKUMHAM RI
  4. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  5. Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

Kewajiban Setelah Membuat PT:

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat Keterangan Terdafar Pajak
  4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
  5. SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
  6. Tanda Daftar Perusahaan
  7. Ijin khusus – bergantung bidang usaha (optional)

Apa saja yang harus disiapkan ketika ingin membuat Perseroan Terbatas diantaranya :

  1. Nama PT
    • Memberikan 3 Pilihan Nama
    • Minimal terdiri dari 3 Kata
    • Nama PT menggunakan Bahasa Indonesia

Contoh
1. PT Mandiri Insan (salah – minimal 3 kata)
2. PT Binadika Sejahtera Technology (salah – penggunaan bahasa asing)
3. PT Binadika Insan Teknologi (benar)

  1. Nama Pendiri/Pemegang Saham

Pendiri PT harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang/badan hukum
  • Suami istri dianggap 1 (satu) orang
  • Para pendiri adalah warga negara Indonesia (WNI)
  • Warga negara asing (WNA) hanya untuk mendirikan PT PMA

Pendiri juga bisa merangkap sebagai Direksi dan/atau Komisaris

  1. Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
    • Harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten
    • Tempat kedudukan dianggap sebagai kantor pusat
  2. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
    Menetapkan maksud dan tujuan, bisa sekaligus banyak

Contoh:

  • Bidang usaha perdagangan
  • Bidang usaha jasa konstruksi
  • Bidang usaha Percetakan
  • Bidang usaha jasa forwarding
  • Bidang usaha Industri
  • Bidang usaha jasa periklanan, dll

Pembuatan SIUP akan mengacu kepada maksud dan tujuan. Misal ingin membuat SIUJK, maka di anggaran dasar harus tercantum bergerak di bidang jasa konstruksi.

  1. Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor

Menetapkan struktur modal sebagai berikut:

  • Modal dasar perseroan minimal Rp. 50 juta
  • Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
  • Jumlah pemegang saham minimal 2 orang
  • Bidang usaha tertentu mewajibkan jumlah minimum modal dasar dan modal disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJ

      4. Susunan pengurus yaitu Nama Direksi dan Komisaris

  • Terdiri minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris)
  • Jika jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
  • bisa menggunakan warga negara asing sebagai pengurus (wajib mengurus dokumen ketenagakerjaan asing)

 

Originally posted 2018-12-26 02:49:29.

×
Permohonan