Jasa Pendirian Perseroan Perseorangan di Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
PT perorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Teguran tertulis