Jasa Pendirian Perseroan Perseorangan di Antapani Wetan Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum seperti PT umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email