Jasa Pendirian Perseroan Perorangan di Karangpamulang Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta PT terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran Melalui surat elektronik