fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Jawa Barat

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Sleman  - Jawa Barat CVMitra Usaha Indonesia melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Jawa Barat dan seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Jawa Barat

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Sleman  - Jawa Barat

PROSEDER PEMESANAN Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Jawa Barat

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama bertujuan untuk mencapai profit.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua hal yang berkaitan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Jawa Barat

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan