fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Indramayu

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sleman  - Indramayu CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Indramayu dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Indramayu

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sleman  - Indramayu

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

Baca Juga : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Indramayu

 Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sleman  - Indramayu

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban menjalankan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Pendiri Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan