Jasa Legalitas Tasikmalaya – Melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sambongjaya – Tasikmalaya & semua wilayah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan secara online ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
layanan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sambongjaya – Tasikmalaya
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis CV.
Ketentuan Pendirian CV
- Pendiri Minimal 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Judul : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sambongjaya – Tasikmalaya