fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Margadadi – Indramayu

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Margadadi  - Indramayu Kami  –  Menyediakan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Margadadi – Indramayu dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Margadadi – Indramayu

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Margadadi  - Indramayu

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

Baca Juga : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Margadadi – Indramayu

 Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Margadadi  - Indramayu

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional CV.

Syarat Pendirian CV

  1. Sekutu Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan